Kita Donor Darah, Giliran Butuh Darah Harus Bayar. Kenapa Begini?

Donor Darah PMI Jakpus

Oleh: H. Asep Djuanda
PMR Inti Angkatan III Tahun 1974

“Kita donor darah ke PMI gratis, kenapa giliran kita membutuhkan darah harus bayar? Kenapa begini?” Pertanyaan ini sering muncul di masyarakat, sama halnya dengan pertanyaan tentang penggunaan uang hasil Bulan Dana PMI. Bahkan, seorang pendonor yang rutin mendonorkan darahnya setiap tiga bulan sekali di komunitas gereja pun bisa mempertanyakan hal yang sama. Wajar, sebab masyarakat ingin memahami ke mana sebenarnya biaya itu digunakan.

Dahulu masyarakat mengenal istilah service cost. Kini istilah yang digunakan adalah Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD). Pergantian istilah ini belum tentu membuat masyarakat lebih paham. Akibatnya, muncul anggapan bahwa PMI dapat darah gratis dari pendonor, lalu menjualnya kembali kepada pasien yang membutuhkan. Padahal, persoalannya tidak sesederhana itu.

Perlu dipahami, PMI tidak menjual darah. Darah yang disumbangkan pendonor diberikan secara sukarela tanpa imbalan. Namun, darah tersebut tidak bisa langsung ditransfusikan kepada pasien. Ada serangkaian proses medis, pemeriksaan laboratorium, dan pengujian keamanan yang harus dilakukan agar darah aman dan layak digunakan.

Donor Darah PMI Jakpus
Donor Darah PMI Jakpus

Biaya BPPD digunakan untuk mengganti biaya pengolahan darah, antara lain pengadaan kantong darah dan jarum steril sekali pakai, pemeriksaan penyakit infeksi menular lewat transfusi darah seperti HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan sifilis, serta pemeriksaan kecocokan darah pendonor dengan pasien (crossmatching). Semua itu merupakan bagian penting untuk mencegah risiko yang membahayakan penerima transfusi.

Selain itu, Unit Donor Darah (UDD) PMI harus memelihara peralatan laboratorium, melakukan kalibrasi mesin, menyediakan bahan pemeriksaan, serta menjaga penyimpanan darah pada suhu yang sesuai. Peralatan dan pelayanan tersebut membutuhkan tenaga profesional, teknologi, listrik, dan biaya operasional yang tidak sedikit. Jadi, darahnya merupakan sumbangan kemanusiaan, sedangkan proses untuk menjamin keamanan darah membutuhkan biaya.

Besaran BPPD perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Tarif dapat berbeda menurut ketentuan yang berlaku, kebijakan pembiayaan, jenis komponen darah, dan pemeriksaan yang diperlukan. Karena itu, angka tarif tertentu tidak sebaiknya dianggap berlaku seragam di seluruh Indonesia tanpa merujuk pada ketetapan resmi yang masih berlaku. Yang terpenting, masyarakat mengetahui bahwa biaya tersebut bukan harga jual darah, melainkan biaya pelayanan pengolahan darah.

Lalu, bagaimana dengan pasien peserta BPJS Kesehatan? Dalam pelayanan yang dijamin sesuai ketentuan, biaya pelayanan darah dapat ditanggung melalui mekanisme pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu mekanisme pembayaran rumah sakit adalah INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups), yaitu pembayaran berbasis paket berdasarkan kelompok diagnosis dan prosedur pelayanan. Namun, mekanisme penjaminan dan komponen biaya yang ditanggung harus mengikuti ketentuan BPJS yang berlaku.

Dengan demikian, pertanyaan “Kita donor darah gratis, kenapa ketika membutuhkan darah harus bayar?” perlu dijawab melalui edukasi yang benar dan transparansi biaya. Pendonor menyumbangkan darahnya secara sukarela, sementara biaya pengolahan diperlukan untuk memastikan darah aman dan siap ditransfusikan. Jika pasien masih dibebani biaya, rumah sakit dan PMI perlu menjelaskan secara terang komponen biaya tersebut serta apakah pelayanan pasien dijamin BPJS atau skema pembiayaan lainnya.

Pada akhirnya, donor darah adalah tindakan kemanusiaan, bukan transaksi jual beli. PMI harus terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, informasi yang terbuka, dan penjelasan yang mudah dipahami. Masyarakat pun perlu mengetahui perbedaan antara darah yang disumbangkan secara gratis dan biaya yang diperlukan untuk mengolahnya. Darah bukan untuk diperjualbelikan. Darah adalah kehidupan, dan setiap tetesnya membawa harapan bagi sesama.
(ADS/74357089)