Oleh: H. Asep Djuanda
Palang Merah Indonesia (PMI) bukan sekadar organisasi yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. Keberadaan PMI memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Undang-undang tersebut menetapkan PMI sebagai perhimpunan nasional yang menjalankan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia. Dengan kedudukan itu, PMI memiliki tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan dalam memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat.

Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 2018 mengatur berbagai kegiatan kepalangmerahan yang menjadi tugas PMI. Di antaranya memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya; menyelenggarakan pelayanan darah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; serta melaksanakan penanggulangan bencana dan memberikan pertolongan pertama.
Selain itu, PMI bertugas membina dan mengembangkan relawan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepalangmerahan, serta menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah beserta Hukum Humaniter Internasional.
Tujuh prinsip dasar gerakan tersebut adalah Kemanusiaan, Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, Kesatuan, dan Kesemestaan. Prinsip-prinsip inilah yang menjadi pedoman bagi setiap insan Palang Merah dalam menjalankan tugasnya, di mana pun dan dalam situasi apa pun.

Melihat luasnya tanggung jawab tersebut, muncul pertanyaan mendasar: untuk siapa sebenarnya mandat PMI diberikan, dan bagaimana mandat itu harus dilaksanakan?
Secara hukum, tugas kepalangmerahan dijalankan oleh PMI berdasarkan mandat yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan tugas kemanusiaan tidak mungkin hanya dibebankan kepada PMI tanpa dukungan dari pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah, baik pusat maupun daerah, memiliki peran dalam mendukung penyelenggaraan kepalangmerahan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Dukungan tersebut diperlukan agar pelayanan kemanusiaan dapat berjalan dengan baik, termasuk dalam penanggulangan bencana, pelayanan darah, pembinaan relawan, dan kegiatan kepalangmerahan lainnya.
Sementara itu, PMI menjadi organisasi pelaksana kegiatan kepalangmerahan yang menjalankan tugasnya berdasarkan mandat hukum, prinsip-prinsip dasar gerakan, serta ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga mempunyai kedudukan penting. Masyarakat bukan hanya penerima manfaat pelayanan PMI, melainkan dapat berperan sebagai relawan, penyumbang dana, penyedia sarana dan prasarana, serta pihak yang memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan kepalangmerahan.

Dengan demikian, mandat PMI bukanlah urusan internal organisasi semata. Mandat tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan kemanusiaan yang manfaatnya harus dirasakan oleh masyarakat luas. Bagaimana Mandat PMI Dijalankan?, Pelaksanaan mandat PMI dapat dilihat dari berbagai situasi yang dihadapi masyarakat.
Pertama, dalam situasi damai. Tugas kemanusiaan tidak pernah berhenti hanya karena tidak ada perang atau bencana besar. PMI tetap menjalankan pelayanan darah, memberikan pertolongan pertama, meningkatkan kesiapsiagaan bencana, membina relawan, serta mengembangkan pendidikan kepalangmerahan melalui Palang Merah Remaja (PMR) dan Korps Sukarela (KSR).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang lebih siap, tangguh, dan peduli terhadap sesama.
Kedua, dalam situasi bencana dan keadaan darurat. PMI hadir untuk membantu masyarakat yang terdampak, mulai dari evakuasi, pertolongan pertama, pelayanan kesehatan sesuai kapasitas, dukungan bagi pengungsi, hingga penyaluran bantuan kemanusiaan.
Dalam keadaan seperti ini, kecepatan, koordinasi, dan akses yang aman menjadi sangat penting. Karena itu, dukungan pemerintah dan kerja sama berbagai pihak dibutuhkan agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang memerlukan pertolongan.
Ketiga, dalam situasi konflik bersenjata. Tugas kepalangmerahan memiliki dimensi perlindungan kemanusiaan yang sangat penting. PMI menjalankan perannya untuk membantu korban sesuai ketentuan hukum humaniter yang berlaku. Dalam konteks ini, lambang Palang Merah memiliki fungsi khusus yang harus dihormati dan dilindungi.
Lambang tersebut bukan sekadar logo organisasi. Dalam penggunaan yang bersifat protektif sesuai hukum, lambang Palang Merah menjadi tanda perlindungan bagi personel, fasilitas, dan sarana medis yang berhak menggunakannya.
Oleh karena itu, penghormatan terhadap lambang kepalangmerahan merupakan bagian penting dari upaya melindungi mereka yang memberikan pertolongan maupun mereka yang membutuhkan pertolongan.

Perlindungan Hukum dan Penghormatan terhadap Lambang. UU Nomor 1 Tahun 2018 juga mengatur penggunaan nama dan lambang kepalangmerahan. Ketentuan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat atau mengurangi fungsi perlindungan lambang tersebut.
Penggunaan nama dan lambang kepalangmerahan tidak dapat dilakukan secara bebas untuk kepentingan pribadi, komersial, politik, maupun kegiatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2018 mengatur larangan terkait penyalahgunaan nama dan lambang kepalangmerahan. Undang-undang ini juga memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran tertentu.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa lambang Palang Merah bukan hiasan, bukan merek dagang biasa, dan bukan pula simbol yang dapat digunakan tanpa memperhatikan ketentuan hukum. Penggunaannya harus sesuai dengan fungsi, tujuan, dan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, petugas dan relawan PMI juga harus memahami tanggung jawabnya dalam menggunakan lambang tersebut secara benar, karena kepercayaan masyarakat terhadap PMI perlu dijaga melalui sikap profesional, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan.
Masyarakat Berhak Berperan, Bukan Sekadar Menonton. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan kepalangmerahan mendapat tempat dalam Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2018.
Masyarakat dapat memberikan bantuan kemanusiaan melalui tenaga, dana, fasilitas, serta sarana dan prasarana. Salah satu bentuk partisipasi yang dikenal luas adalah Bulan Dana PMI, yang menjadi salah satu sarana penghimpunan dukungan masyarakat bagi kegiatan kemanusiaan.
Namun, partisipasi masyarakat harus dibangun di atas kesadaran, kepercayaan, dan pemahaman terhadap tujuan penggunaannya. Dukungan kemanusiaan akan lebih bermakna apabila tumbuh dari kepedulian yang tulus, disertai pengelolaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat juga dapat memberikan saran, masukan, dan pengawasan agar kegiatan kepalangmerahan berjalan sesuai prinsip kemanusiaan, kenetralan, dan ketentuan hukum.
Di samping hak tersebut, masyarakat perlu menghormati fungsi lambang kepalangmerahan serta tidak menyalahgunakan nama dan lambangnya. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang.
Dengan demikian, hubungan antara PMI dan masyarakat seharusnya dibangun melalui kemitraan yang sehat: masyarakat memberikan dukungan dan masukan, sedangkan PMI menjalankan amanahnya secara terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan kemanusiaan.
Dukungan Anggaran untuk Menjalankan Mandat. Mandat yang luas tentu membutuhkan sumber daya yang memadai. Pelayanan darah, kesiapsiagaan bencana, pembinaan relawan, pendidikan kepalangmerahan, serta berbagai pelayanan kemanusiaan lainnya memerlukan tenaga, sarana, prasarana, dan pembiayaan.

Karena itu, dukungan terhadap kegiatan PMI dapat berasal dari berbagai sumber yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dukungan pemerintah, partisipasi masyarakat, dan sumber pendanaan lain yang diperbolehkan.
Dukungan anggaran bukanlah tujuan akhir, melainkan salah satu sarana agar tugas kemanusiaan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Dalam hal ini, ada dua hal yang harus berjalan beriringan. Pertama, PMI perlu menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan setiap sumber daya yang diterima. Kedua, pemerintah dan masyarakat perlu melihat dukungan terhadap PMI berdasarkan manfaat pelayanan kemanusiaan yang dihasilkan.
Dengan cara pandang tersebut, pembicaraan mengenai dukungan anggaran bagi PMI tidak semata-mata berkutat pada berapa besar dana yang diberikan, tetapi juga pada seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Pada akhirnya, mandat PMI sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2018 harus dipahami sebagai amanah kemanusiaan yang memiliki konsekuensi nyata.
PMI berkewajiban menjalankan tugasnya sesuai hukum dan prinsip-prinsip dasar gerakan. Pemerintah memiliki peran untuk mendukung penyelenggaraan kepalangmerahan sesuai kewenangannya. Sementara itu, masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi, memberikan masukan, dan mengawasi pelaksanaannya.
Ketiganya memiliki peran yang berbeda, tetapi dapat saling menguatkan demi satu tujuan: memastikan bahwa pertolongan kemanusiaan dapat hadir ketika masyarakat membutuhkannya.
Sebab, keberhasilan PMI tidak semata-mata diukur dari besarnya organisasi, banyaknya kegiatan, atau besarnya dana yang dihimpun. Keberhasilan yang sesungguhnya adalah ketika orang yang sedang mengalami kesulitan memperoleh pertolongan dengan cepat, tepat, dan bermartabat.
Mandat PMI bukan untuk kepentingan pengurus, bukan untuk kebanggaan organisasi, dan bukan sekadar untuk memenuhi ketentuan undang-undang. Mandat itu pada akhirnya harus kembali kepada tujuan utamanya: melayani kemanusiaan dan membantu sesama tanpa diskriminasi.



