Tak hanya layanan Ambulans Gawat Darurat, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Jakarta Pusat juga menyediakan mobil jenazah secara gratis. Dimana mobil jenazah ini bisa di gunakan masyarakat untuk mengantarkan keluarga yang sudah dinyatakan meninggal.
Kepala Markas PMI Kota Jakarta Pusat Gunadi Alfadjari, menuturkan sebanyak satu unit mobil jenazah yang dapat dimanfaatkan masyarakat tanpa dipungut biaya. Selain itu juga layanan mobil jenazah ini dapat mengantarkan keluarga yang dinyatakan meninggalkan yang dimakamkan di TPU sekitar Jakarta.
“Layanan mobil jenazah ini merupakan pelayanan bagi warga DKI Jakarta, yang keluarganya meninggal dan ingin diantarkan ke rumah duka, atau ke tempat pemakaman umum di Jakarta yang jaraknya jauh dari rumah sakit atau rumah warga,” tuturnya.
Seperti diketahui, pelayanan mobil jenazah ini dikelola oleh PMI Kota Jakarta Pusat. Fasilitas yang terdapat di mobil jenazah ialah satu supir, crew, keranda dan kain penutup hijau.
Diharapkan mobil jenazah yang disediakan Palang Merah Indonesia Kota Jakarta Pusat ini dapat membantu warganya yang sedang berduka tanpa mengkhawatirkan terkait pengantaran jenazah, dan bisa langsung menghubungi ke Posko PMI Kota Jakarta Pusat nomor 0812 2626 7643 atau melalui nomor 021-3841474 yang siaga 24 jam.(ella)