Oleh: H. Asep Djuanda
Pertanyaan ini sering muncul setiap tahun ketika Palang Merah Indonesia (PMI) melaksanakan gerakan Bulan Dana. Masyarakat tentu ingin mengetahui ke mana uang yang mereka sumbangkan disalurkan dan untuk apa dana tersebut digunakan. Pertanyaan ini wajar dan penting, karena keterbukaan serta pertanggungjawaban merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap PMI.
Untuk memahami penggunaan dana Bulan Dana PMI, kita perlu melihat mandat PMI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, khususnya Pasal 22. Mandat tersebut mencakup berbagai kegiatan kepalangmerahan, antara lain memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya; menyelenggarakan pelayanan darah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; melaksanakan penanggulangan bencana; serta memberikan pertolongan pertama.

Selain itu, PMI bertugas membina dan mengembangkan relawan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepalangmerahan, serta menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah beserta Hukum Humaniter Internasional. Berbagai kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari mandat kemanusiaan PMI yang harus dijalankan secara berkelanjutan.
Lalu, untuk apa dana yang dihimpun melalui Bulan Dana PMI digunakan?
Bulan Dana merupakan salah satu sumber dukungan masyarakat untuk menunjang kegiatan kemanusiaan. Penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan, ketentuan yang berlaku, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan PMI. Dana ini dapat mendukung kegiatan sosial kemanusiaan dan penanggulangan bencana sesuai kebutuhan serta program yang telah ditetapkan.
Dalam penanggulangan bencana, misalnya, PMI dapat memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir, kebakaran, gempa bumi, dan tanah longsor. Bentuk bantuannya dapat berupa pelayanan evakuasi, operasional ambulans, penyediaan dapur umum, distribusi air bersih, serta penyaluran kebutuhan dasar seperti makanan, obat-obatan, hygiene kit, school kit, dan perlengkapan darurat lainnya sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan.
Dukungan dana juga dapat digunakan untuk menunjang kegiatan sosial dan kesehatan masyarakat sesuai program yang dilaksanakan, serta pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) dan Korps Sukarela (KSR). Pendidikan kepalangmerahan dan pelatihan pertolongan pertama bagi pelajar maupun mahasiswa juga penting untuk membentuk generasi yang peduli, terampil, dan siap menjadi relawan kemanusiaan. Sementara itu, pelayanan darah memiliki mekanisme pembiayaan dan pengelolaan tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, penggunaan dana Bulan Dana untuk kegiatan tertentu harus dijelaskan berdasarkan peruntukan dan pencatatan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam menjalankan tugasnya, PMI berpegang pada Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, terutama prinsip Kemanusiaan dan Kenetralan. PMI memberikan pelayanan tanpa membeda-bedakan latar belakang pendidikan, status sosial, suku, agama, maupun ras. Pertolongan diberikan berdasarkan kebutuhan dan kondisi orang yang membutuhkan bantuan, bukan berdasarkan besar kecilnya sumbangan atau keikutsertaan seseorang dalam Bulan Dana PMI.
Ketika terjadi musibah, baik kebakaran, banjir, maupun bencana lainnya, PMI harus berupaya memastikan pelayanan kemanusiaan tetap berjalan. PMI tidak boleh mempertanyakan apakah korban pernah menyumbang atau tidak. Masyarakat berhak menentukan apakah akan berpartisipasi dalam penggalangan dana, sedangkan PMI memiliki tanggung jawab menjalankan mandat kemanusiaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sinilah makna sesungguhnya dari pelayanan kemanusiaan: menolong siapa pun yang membutuhkan tanpa membedakan latar belakangnya.
Pada akhirnya, Bulan Dana PMI bukan sekadar kegiatan menghimpun uang, melainkan wujud kepedulian bersama untuk membantu sesama. Karena itu, dana yang terkumpul harus dikelola secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui peruntukannya, dan PMI berkewajiban menjaga amanah yang diberikan. Sebab, di balik setiap sumbangan, ada kepedulian, kepercayaan, dan harapan agar PMI selalu hadir memberikan pertolongan ketika masyarakat membutuhkan.



